Heru Budi menjelaskan bahwa ancaman tersebut dilakukan karena ingin mengimbau warga Jakarta untuk tetap peduli dalam memberantas nyamuk aedes aegypti yang menjadi penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD).
"Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah," kata dia.
"Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat," lanjutnya.
Heru menuturkan bahwa aturan tersebut memang mencantumkan sanksi berupa teguran kepada warga mulai dari SP1 hingga SP2.
Setelahnya, baru akan dilakukan ketentuan sanksi denda. Meski demikian, Heru tak akan memberikan sanksi denda kepada masyarakat. Sebab, warga sudah diwajibkan untuk membantu turunkan penyakit DBD.
"Enggak lah (sanksi denda). Itu kan diakhir, diusahakan tidak. Untuk seluruh Jakarta, kan kewajiban semua warga negara untuk menurunkan DBD," katanya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menyiapkan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta bagi warga yang ditemukan memiliki jentik nyamuk Aedes Aegypti di dalam rumah mereka.
Load more