Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016, Pegi Setiawan akhirnya menjalani tes psikologi yang dilakukan penyidik Polda Jabar.
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku pihaknya tidak membatasi penyidik dalam melakukan tes apa pun kepada kliennya.
Namun, dia mengingatkan jika Pegi Setiawan berkata apa adanya selama proses penyidikam, yang mana tidak melakukan tindak pidana.
Menurut dia, jika tidak terbukti seusai menjalani beragam tes tersebut, Pegi Setiawan mesti dibebaskan demi hukum.
"Ingat. Kalau memang sudah mendapatkan keyakinan bahwa Pegi setiawan tidak bersalah dan bukan pelaku, harus legawa juga Polri atau Polda Jawa Barat," kata Toni di Polda Jabar, Minggu (9/6/2024).
Toni menjelaskan bahwa alasan penyidik Polda Jabar melakukan tes psikologi kepada Pegi Setiawan, lantaran kliennya tersenut tetap konsisten terhadap berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP tersebut, Pegi Setiawan tetap berkeyakinan tidak melakukan tindakan pembunuhan dan perkosaan terhadap Vina.
"Pegi Setiawan ini kan bukan pelaku tidak melakukan ya. Jadi, Pegi Setiawan ini konsisten dalam BAP-nya itu menjawab memang tidak melakukan," jelasnya.
"Lalu, penyidik mau mencoba memeriksa psikologis, saya silakan saja itu intinya kan," tambahnya.
Selain itu, Toni menekankan jika Pegi Setiawan menjabawab konsisten, itu menunjukkan keadaan yang normal.
"Artinya, kalau memang iya nanti setelah ditanya memang normal, berarti jawaban yang dituangkan dalam BAP oleh Pegi Setiawan ya memang apa adanya normal," ujar Toni.
Menurut dia, proses yang dilakukan penyidik Polda Jabar ialah hanya ingin mengungkap kasus tersebut agar terang benderang.
Dengan demikian, dia mengaku pihaknya mempersilakan penyidik melakukan tes terhadap kliennya tersebut.
"Itu makanya kalimatnya yang penting pertama itu yang utama bukan masalah waras tidak waras, bukan masalah normal tidak normal, melainkan supaya tidak salah duga supaya tidak salah tangkap," urainya.
Toni lantas menyinggung soal keteguhan hati Pegi Setiawan yang mengaku tidak melakukan tindakan pidana.
"Itu artinya mau menguji jawaban yang selama ini konsisten dituangkan dalam BAP bahwa memang tidak melakukan dengan cara apa pun memang tidak melakukan itu. Jadi, mau dites mungkin kan enggak apa-apa silakan memang kita tidak melakukan mau terserah mau diperiksa dengan cara apapun," imbuhnya.(lgn)
Load more