Didapati, Habib Rizieq Shihab tercatat bebas murni dari masa hukuman yang sempat membelenggu dirinya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham RI, Deddy Eduar Eka Saputra.
"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024. Betul (bebas murni-red)," kata Deddy kepada awak media, Jakarta, Minggu (9/6/2024).
Sebagi informasi, Habib Rizieq Shihab ditahan pada 20 Desember 2020 di Rutan Bareskrim Polri.
Selanjutnya Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat dari masa tahanannya pada 20 Juli 2022.
Adapun kasus yang membelenggu Habib Rizieq Shihab berupa perkara kerumunan Petamburan, kerumunan Megamedung, dan data swab Covid-19 di RS Ummi.
Sementara itu, organisasi FPI yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab resmi dibubarkan usai dilarang Pemerintah Indonesia pada Desember 2020 lalu.
Load more