Jakarta, tvOnenews.com - Habib Rizieq Shihab terjadwal bebas murni dari masa tahanannya pada Senin (10/6/2024).
Kabar tersebut turut dikonfirmasikan oleh Aziz Yanuar selaku kuasa hukum dari imam besar FPI tersebut.
"Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022," kata Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (9/6/2024).
"Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) esok Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat," sambungnya.
Aziz Yanuar mengungkap pihaknya pun menyambut bahagia usai datangnya surat keputusan Kemenkumham RI itu.
Menurutnya keluarnya surat keputusan tersebut sebagai bukti bahwa Habib Rizieq Shihab tak lagi terikat dengan ketentuan Bapas Jakarta Pusat.
"Bahwa dengan telah bebasnya beliau maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih 2 tahun," ungkapnya.
Tak lupa, pihaknya juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak yang telah mendukung Habib Rizieq Shihab selama terseret perkara yang membelit.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS dalam masa pembebasan bersyarat tersebut antara lain kepada masyarakat umumnya dan khususnya umat Islam," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab kini dapat bernapas lega usai tak lagi berurusan dengan hukum yang membelenggunya.
Didapati, Habib Rizieq Shihab tercatat bebas murni dari masa hukuman yang sempat membelenggu dirinya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham RI, Deddy Eduar Eka Saputra.
"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024. Betul (bebas murni-red)," kata Deddy kepada awak media, Jakarta, Minggu (9/6/2024).
Sebagi informasi, Habib Rizieq Shihab ditahan pada 20 Desember 2020 di Rutan Bareskrim Polri.
Selanjutnya Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat dari masa tahanannya pada 20 Juli 2022.
Adapun kasus yang membelenggu Habib Rizieq Shihab berupa perkara kerumunan Petamburan, kerumunan Megamedung, dan data swab Covid-19 di RS Ummi.
Sementara itu, organisasi FPI yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab resmi dibubarkan usai dilarang Pemerintah Indonesia pada Desember 2020 lalu.
Adapun sosok Habib Rizieq Shihab dikenal luas masyarakat sebagai pendakwah sekaligus akademisi Islam dengan berbagai karya buku yang diterbitkannya. (raa)
Load more