"Kemarin sudah saya sel," bebernya.
Selain itu, tuntutan bhayangkari cantik itu agar Briptu AZ dipecat, Kapolres mengatakan itu hak dari AA sebagai istri.
"Siapapun punya hak, dia menuntut suaminya sendiri dipecat kalau ketentuan hukum memperbolehkan kenapa tidak. Semua punya hak," ujar Kapolres tanpa menyinggung putusan yang telah dikeluarkan pihak kepolisian dan tanpa meyinggung sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun kepada Briptu AZ.
Tepisah, saat diwawancarai tim tvOnenews.com melalui pesan WhatsApp, Bhayangkari Cantik AA memang tidak melaporkan kasus itu di Polres Parepare.
Dia akui, bahwa laporan itu dibuatnya di Propam Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) pada tahun 2023.
Load more