Bekasi, Jawa Barat tvOne
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan kerja sebagai tenaga honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi. Dalam kasus tersebut polisi menangkap MAD (44).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, kasus ini terkuak setelah para korban melaporkan dugaan penipuan tersebut.
Sejak 2021, tersangka MAD mengiming-imingi korbannya untuk menjadi tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bekasi. Namun nyatanya, belum ada satupun orang yang berhasil tersangka masukan menjadi Tenaga Kerja Kontrak.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka itu menjanjikan korban untuk diterima jadi pegawai honorer di lingkungan kerja Pemkot Bekasi. Korban menyerahkan uang rata rata Rp20 - Rp30juta dengan total seluruh kerugian sampai Rp250 juta rupiah," ujarnya.
Hasil dari menipu tersebut, digunakan tersangka untuk berfoya-foya. "Untuk kehidupan sehari-harinya, menyewa apartemen dan foya-foya. Untuk kepentingan diri sendiri," tambah Hengki.
Hengki menengaskan, tersangka bukan merupakan pegawai pemkot melainkan bekerja sebagai wiraswasta. Namun kepolisian akan terus menyelidiki apakah ada keterlibatan atau kerjasama dengan pihak lain atau tidak.
Load more