Selain itu juga Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Komisioner KPAI Dian Sasmita mengaku sangat prihatin dengan peristiwa ibu cabuli anak laki-lakinya yang masih balita hingga videonya viral di internet.
Dia menilai peristiwa pelecehan seksual yang dialami anak balita tersebut bisa berbekas dan mempengaruhi perkembangannya.
"Memori buruk tersebut akan sangat melekat di otak anak dan dapat berpengaruh pada tumbuh kembangnya," kata Dian, dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Terkait anak korban pelecehan, KPAI mengatakan pemerintah harus memberikan dukungan tenaga profesional seperti psikolog dan juga pekerja sosial.
KPAI juga menegaskan anak korban wajib mendapatkan pendampingan, dukungan pemulihan, dan rehabilitasi yang berkelanjutan.
"Atas kejadian ini, KPAI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus ini dengan melibatkan unit siber," kata Dian.
Load more