Jakarta, tvOnenews.com - Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas murni usai menjalani masa penahanannya selama 2 tahun terkait perkara hukum yang membelenggunya.
Habib Rizieq bersama tim kuasa hukumnya mendatangi badan pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat pada Senin (10/6/2024) pagi untuk mengambil surat bebas murninya.
Lantas secara menggebu-gebu Habib Rizieq Shihab menyampaikan sumpahnya di depan awak media yang telah menunggunya.
Sumpahnya tersebut berupa mengejar pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan KM 50 Tol Cikampek.
"Saya bersumpah Demi Allah saya akan kejar, siapapun pihak manapun yang terlibat di pembantaian KM 50 saya nggak peduli siapa orangnya," kata Habib Rizieq kepada awak media.
Habib Rizieq Shihab terjadwal bebas murni dari masa tahanannya pada Senin (10/6/2024).
Load more