"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS dalam masa pembebasan bersyarat tersebut antara lain kepada masyarakat umumnya dan khususnya umat Islam," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab kini dapat bernapas lega usai tak lagi berurusan dengan hukum yang membelenggunya.
Didapati, Habib Rizieq Shihab tercatat bebas murni dari masa hukuman yang sempat membelenggu dirinya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham RI, Deddy Eduar Eka Saputra.
"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024. Betul (bebas murni-red)," kata Deddy kepada awak media, Jakarta, Minggu (9/6/2024).
Sebagi informasi, Habib Rizieq Shihab ditahan pada 20 Desember 2020 di Rutan Bareskrim Polri.
Selanjutnya Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat dari masa tahanannya pada 20 Juli 2022.
Load more