"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," katanya.
Lanjutnya menjelaskan, dirinya dan kuasa hukumnya akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum, seperti praperadilan terkait penyitaan tersebut. (aag/hrs)
Load more