"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421 adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP. Yang kedua Pasal 310 yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya Pak? Nanti lah kita, kan ini masih berproses," ujar Ghufron kepada wartawan Senin (20/5/2024).
Ghufron menjelaskan, ada beberapa anggota Dewas KPK yang dilaporkannya. Ia menyebut bahwa sudah ada saksi yang dipanggil juga.
"Jadi sekali lagi, siapa saja saksinya yang sudah dipanggil, ya sudah banyak," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, langkah hukum ke Bareskrim Polri itu dilakukan untuk sebagai upaya pembelaan. Ia melaporkan ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024.
"Pada saat itu sudah saya sampaikan dan sudah saya laporkan tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP, kedua Pasal 310 KUHP. Itu yang sudah kami laporkan," katanya.(rpi/lgn)
Load more