Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari buka suara soal peluang putusan Mahkamah Agung (MA) tentang perubahan batas usia calon kepala daerah, khususnya cagub-cawagub.
Dia menjelaskan pihaknya masih dalam pembahasan dengan pemerintah terkait peluang putusan MA masuk ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024.
“Iya, sedang dibahas dalam hormonisasi dengan pemerintah,” kata Hasyim di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Dia menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Bawaslu sudah melakukan dua kali harmonisasi.
Namun, Hasyim belum bisa memastikan apakah putusan MA tersebut akan ditetapkan untuk Pilkada tahun ini atau kontestasi selanjutnya.
Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan Partai Garuda mengenai syarat usia calon kepala daerah. Syarat usia cagub dan cawagub yang semula minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, berubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan paslon.
Adanya putusan itu disinyalir bisa membuat Kaesang Pangarep selaku putra bungsu Presiden Jokowi bebas mendaftar sebagai calon di Pilgub 2024.
Pasalnya, Kaesang baru genap 30 tahun pada Desember 2024, sedangkan waktu pendaftaran dimulai pada Agustus, penetapan paslon pada September, dan pemungutan suara pada November. (saa/lgn)
Load more