Jakarta, tvOnenews.com - Artis Ria Ricis membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena dirinya merasa menjadi korban pemerasan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap, Ria Ricis diperas dan diancam akan disebarkan foto dan video pribadinya.
"Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman, adanya pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ade Ary mengatakan bahwa Ria Ricis mengaku dihubungi seorang bernama Jacky.
Pelaku mengancam bakal menyebar foto juga video pribadi Ria Ricis lewat media sosial.
"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," katanya.
Ade Ary menambahkan, Ria Ricis mengaku diminta membayar Rp300 juta dengan ancaman tadi.
Sehingga, pada akhirnya Ricis memilih untuk membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jeki. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," kata dia lagi.(rpi/muu)
Load more