tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina di Cirebon hingga kini masih belum menemui titik terang meski sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu.
Tentu 9 orang tersebut telah melalui sebuah proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Meski Polri telah mengambil langkah baru dalam kasus ini, namun publik menilai kinerja Polri yang terkesan lambat.
Dalam hal ini, Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menjelaskan langkah yang seharusnya dilakukan Polri dalam menangani sebuah kasus seperti ini.
Ketika menangani sebuah kasus, terdapat peraturan untuk dilakukan sebuah penyidikan. Bagaimana penyidikan itu dilakukan?
“Di dalam SOP itu harus terbuka untuk yang boleh dibuka. Dalam gelar perkara pun disitu diatur bagaimana melibatkan pihak pelapor. Jadi kalau ada yang bersengketa (Polri) terbuka sekali,” ungkap Eks Kabareskrim, Susno Duadji pada program acara Apa Kabar Indonesia Pagi, tvOne, pada Minggu (9/6/2024)
Dalam konteks ini, Susno Duadji menyatakan perintah presiden agar menuntaskan kasus ini sudah dilaksanakan. Selanjutnya akan dilakukan yaitu pemeriksaan terhadap ayah Eky, Iptu Rudiana seperti apa yang diserujkan oleh masyarakat.
Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. (Tim tvOne - Apa Kabar Indonesia Pagi)
Dirinya pun menilai Polri harus berhati-hati dalam mengambil setiap langkah. Jangan sampai kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terulang kembali.
“Nah kenapa terkesan lambat? Ya mungkin Polri berhati-hati jangan sampai kasus sambo terulang, jangan sampai kasus ini blunder terulang seperti yang dilakukan penyidik 2016,” ujarnya.
“Suka atau tidak suka kita akui bahwa penyidik 2016 ada kelemahan, sehingga mengakibatkan seperti ini. Kelemahannya tentang membuat DPO dan lain-lain,” sambungnya.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan oleh Polri untuk mencari agar kasus ini semakin terang.
“Membuat terang itu bagaimana? Kasus ini pidana atau tidak, ternyata pidana. Dalam hal menentukan siapa pelakunya ini Polri yang harus hati-hati,” kata Susno Duadji.
“Pelaku yang sudah dihukum ini akibat penyidikan Polri, tuntutan Jaksa, dan vonis hakim ada tujuh sisa dipenjara, satu sudah keluar, dan satu lagi tersangka,” lanjutnya.
Tak hanya Polri yang bertugas menangani kasus ini, dirinya sebagai mantan anggota aktif Polri pun merasakan kalau publik kini sedang menyoroti kinerja Polri.
Oleh karena itu, dirinya mengatakan Polri harus mengambil langkah yang tepat dalam menangani kasus Vina dan Eky ini.
“Kalau memang tersangka ini tidak cukup bukti hanya berdasarkan saksi. Harus didukung keterangan atau bukti lain seperti yang didengungkan selama ini, Scientific Crime Investigation,” jelasnya.
“Tapi nampaknya tidak begitu kuat, dan saya yakin itu belum ketemu,” terusnya.
Eks Kabareskrim ini pun berharap bila bukti yang dikumpulkan tidak cukup kuat, sementara tersangka baru sudah ditetapkan.
Maka Susno menyarankan untuk menangguhkan tahanan sampai menunggu bukti yang kuat.
“Lebih bagus tanpa diapa-apakan, Polri menangguhkan tahanan. Itu lebih terhormat, kalau tangguhkan kan tidak dihentikan. Menunggu sampai bukti kuat,”
Dirinya pun yakin Polri akan mengambil langkah-langkah bijak untuk menuntaskan kasus ini. (Kmr)
Load more