Ia mengungkapkan pihaknya akan berdiskusi dengan rumah sakit terkait dengan hasil visum pada jasad Vina tersebut.
Ia menjelaskan, di dalam BAP disebutkan adanya tusukan atau luka akibat benda tajam atau pedang samurai.
Luka tersebut dikatakan mengakibatkan kematian pada kedua korban.
Meski demikian, di dalam kesimpulan sementara Farhat Abbas, tidak ditemukan luka tersebut.
“Tapi dalam kesimpulan sementara kasat mata saya yang tampak tidak ada tusukan atau luka-luka apapun yang dialami selain benturan maupum memar di dalam tubuh,” kata dia lagi.
Lebih lanjut, Farhat sebagai kuasa hukum Saka Tatal juga mengungkapkan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). (iwh)
Load more