Jakarta, tvOnenews.com - Polisi wanita (Polwan) bernama Briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu FN yang menghabisi nyawa suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) dengan dibakar di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) mendapat perlakuan khusus saat ditahan Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan penahanan tersangka Briptu FN dilakukan di Pusat Pelayanan Terpadu Bhayangkara Jawa Timur.
Menurutnya, alasan Briptu FN ditahan di sana, karena masih merawat balita.
"Sehingga ada hak eksklusif anak sesuai dengan peraturan undang-undang,” kata Dirmanto, Senin (10/6/2024).
Adapun penahanan terhadap Briptu FN dilakukan hari ini oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. FN sendiri diketahui telah ditetapkan jadi tersangka.
"Sejauh ini yang bersangkutan dikenakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Briptu FN (28 tahun) sebagai tersangka, Minggu, 9 Juni 2024.
Load more