Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada mantan Dirut Transjakarta Muhammad Kuncoro Wibowo selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terkait perkara dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos).
"Apabila tidak membayar, diganti dengan kurungan 12 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19.
Dalam pertimbangannya, hakim mengemukakan hal-hal yang meringankan hukuman Kuncoro yakni terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, program penyaluran beras telah terlaksana dan telah sampai pada penerima KPM/KPH.
Sementara itu, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.
Kuncoro dianggap terbukti merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial.
Hakim menilai korupsi ini merugikan negara sejumlah Rp127 miliar.
Load more