Jakarta, tvOnenews.com - Dua sekuriti PT SKB, Jumadi dan Indra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin menjelaskan kliennya ditangkap pada 2 Mei 2024. Mereka adalah satpam di PT SKB selaku pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Arifuddin mempertanyakan penangkapan tersebut karena tanpa disertai surat penangkapan.
"Baru besok hari diterbitkan surat perintah penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang artinya klien kami ternyata penangkapan terlebih dahulu baru diterbitkan surat," ujar Arifuddin saat ditemui usai sidang perdana, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut, Arifuddin menjelaskan adapun sertifikat HGU sempat dibatalkan oleh Surat Keputusan Menteri Agraria, tetapi dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mana saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Rival Mainur yang juga kuasa hukum Jumadi dan Indra menegaskan alasan pengajuan praperadilan.
Menurut Rival dalam proses penangkapan aparat penegak hukum telah melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Load more