Sebab, dia menilai penangkapan dilakukan sebelum dikeluarkannya surat penangkapan.
"Adapun juga kejanggalan hal lain, proses ini sangat singkat, SPDP penahanan, penangkapan, sprindik itu dilakukan dalam kurang lebih satu hari saja," kata Rival.
Rival menambahkan berdasarkan pasal yang disangkakan, kliennya seharusnya tidak dilakukan penahanan karena di bawah satu tahun.
Rival pun mempertanyakan urgensi dilakukannya penahanan terhadap kliennya.
Menurutnya, penahanan penting dilakukan apabila dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Bagaimana dia bisa melarikan diri kapasitasnya hanya security. Menurut kami ada kejanggalan sehingga melakukan upaya permohonan praperadilan," katanya.
Rival mengaku siap melawan ketidakadilan tersebut. Dia menegaskan pihaknha akan menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli dalam persidangan ini.
Load more