Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara senior Otto Hasibuan menilai banyak kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina yang terjadi 2016 silam.
Ketua Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menyebut kasus ini semakin aneh setelah polisi meralat dua DPO yang disebut fiktif.
Padahal dalam dakwaan dan tuntutan keduanya mempunyai peran penting dalam kasus pembunuhan Vina.
Kedua DPO yang diralat oleh polisi yakni atas nama Andi dan Dani.
Nama keduanya disebut fiktif oleh polisi setelah penangkapan satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong beberapa waktu lalu.
Awalnya, Otto Hasibuan mengatakan ada 11 orang yang didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan dan perkosaan.
"Dari 11 ini, 8 sudah diadili, 3 dinyatakan buron. Kemudian terakhir ditangkap yaitu, namanya Pegi. Kemudian dua orang lagi yang dinyatakan buron tiba-tiba dinyatakan diralat itu adalah fiktif artinya tidak ada," kata kuasa hukum terpidana Sudirman di Jakarta.
"Andi dan Dani yang kemudian oleh polisi dinyatakan fiktif, di dalam dakwaan disebutkan bahwa Dani dan Andi inilah yang membawa korban Vina dan Eky ke fly over dengan naik sepeda motor diapit katanya," tambahnya.
Dani dan Andi di dalam dakwaan disebut membonceng tubuh Vina pasca dianiaya alu dibawa ke Jalan Layang Talun.
Namun dengan dihapusnya nama Dani dan Andi, seolah-olah polisi ingin membuat kasus ini kecelakaan.
"Itu dakwaan jaksa dan di situ juga putusan hakim. Nah kalau polisi mengatakan Andi dan Dani itu fiktif, berarti ceritanya tuh jadi aneh," katanya.
"Pertanyaannya siapa yang membawa Vina dan Eky ke fly over? Apa bisa mereka itu jalan lagi kalau sudah mati? siapa yang bawa? ini aneh cerita ini. Jadi artinya, berarti isi dakwaan itu fiktif dong, karena Dani dan Andi itu sesungguhnya tidak ada," pungkasnya.(muu)
Load more