"Ketika seorang terperiksa berdasarkan pemeriksaan psikologis diketahui memiliki kepribadian yang sangat, sangat, sangat baik namun ternyata dia melakukan perbuatan yang buruk alias pidana, maka dia divonis bersalah," ungkapnya.
"Yang ingin saya garisbawahi sekali lagi, penyikapan terhadap seorang tersangka (individu) dalam situasi hukum semacam ini, tidak ditentukan berdasarkan kepribadiannya namun berdasarkan prilakukan," pungkasnya. (muu)
Load more