“Membuat terang itu bagaimana? Kasus ini pidana atau tidak, ternyata pidana. Dalam hal menentukan siapa pelakunya ini Polri yang harus hati-hati,” kata Susno Duadji.
“Pelaku yang sudah dihukum ini akibat penyidikan Polri, tuntutan Jaksa, dan vonis hakim ada tujuh sisa dipenjara, satu sudah keluar, dan satu lagi tersangka,” lanjutnya.
Tak hanya Polri yang bertugas menangani kasus ini, ia juga sebagai mantan anggota aktif Polri pun merasakan kalau publik kini sedang menyoroti kinerja Polri.
Oleh karena itu, Susno Duadji mengatakan Polri harus mengambil langkah yang tepat dalam menangani kasus Vina dan Eky ini.
“Kalau memang tersangka ini tidak cukup bukti hanya berdasarkan saksi. Harus didukung keterangan atau bukti lain seperti yang didengungkan selama ini, Scientific Crime Investigation,” jelasnya.
“Tapi nampaknya tidak begitu kuat, dan saya yakin itu belum ketemu,” sambung Susno.
Eks Kabareskrim ini pun berharap bila bukti yang dikumpulkan tidak cukup kuat, sementara tersangka baru sudah ditetapkan.
Maka Susno menyarankan untuk menangguhkan tahanan sampai menunggu bukti yang kuat. “Lebih bagus tanpa diapa-apakan, Polri menangguhkan tahanan. Itu lebih terhormat, kalau tangguhkan kan tidak dihentikan. Menunggu sampai bukti kuat," tutupnya.
Diketahui, sejak penangkapan Pegi atau Perong sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky ditangkap, banyak netizen yang beranggapan bahwa bukan dia pelakunya.
Netizen bahkan menganggap bahwa pihak kepolisian telah melakukan salah tangkap.
Hal tersebut lantaran perbedaan wajah Pegi yang ditangkap dengan wajah Pegi yang viral di media sosial.
Load more