"Jadi ini korelasi hubungannya antara pengembalian barang bukti dengan apakah dibebaskan sebagai tersangka ini belum ada korelasi yang signifikan," katanya.
Irjen Pol Anton mengatakan bahwa keputusan tentang bebas atau tidaknya Pegi harus melalyi praperadilan.
Menurutnya praperadilan lah yang berhal untuk menentukan apakah pebangkapan Pegi itu sah atau tidak.
"Tapi kalau penetapan tersangka itu, apakah bisa bebas atau tidak itu harus melalui praperadilan. Karena praperadilan itu sendiri adalah untuk menguji apakah penetapan tersangka itu sah tidah, apakah penangkapan itu sah tidak, apakah penahanan sah tidak. Nah, kala dari praperadilan mengatakan tidak sah ya harus dibebaskan," pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam kini memasuki babak baru dengan munculnya saksi-saksi baru.
Munculnya saksi-saksi baru tersebut rupanya semakin menimbulkan banyak pertanyaan. Apalagi banyak hal berbeda yang disampaikan oleh para saksi.
Diketahui kasus Vina dan Eky ini masih terus menjadi perbincangan hangat.
Para saksi yang berdatangan bahkan kembali membuat bingung tentang lokasi atau TKP pembunuhan Vina dan Eky.
TKP utama bermula disebutkan berada di Jembatan Talun sebelah kiri. Namun saat tim tvOne menemui beberapa saksi mengatakan cenderung berada di tengah jalan.
Padahal kasus kematian Vina ini sudah mengalami proses rekonstruksi sebelumnya.
Hal itu pun mendapatkan tanggapan dari Eks Kapolda Jabar 2016-2017, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan.
Load more