Jakarta, tvOnenews.com - Semrawut pengusutan dan sejumlah kejanggalan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon oleh kepolisian semakin menyita perhatian publik.
Belakangan, satu per satu muncul dipublikasi memberikan kesaksiannya terkait peristiwa pembunuhan sadis terhadap Vina dan Eky.
Tak hanya itu, publik semakin dibuat membingungkan dengan pengakuan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yakni Saka Tatal yang mengaku sebagai korban salah tangkap kepolisian.
Tak hanya Saka Tatal, kini bermunculan kesaksian sejumlah orang turut menguatkan jika kedepalan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diduga menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian.
Teranyar, kesaksian tersebut disampaikan oleh Pramudya rekan dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Pramudya mengaku dirinya sempat ikut ditangkap polisi pasca beberapa hari peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam.
Pramudia mengaku dirinya turut terseret dalam pusaran kasus tersebut saat polisi menangkap sejumlah terduga pelaku dan terpidana kasus pembunuhan terhadap sejoli muda itu.
Beruntung dirinya tak ditetapkan tersangka usai polisi memintanya merubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus tersebut.
BAP yang diminta dirubah polisi kepada Pramudya berupa para terpidana tersebut tak menginap di rumah anak dari Ketua RT setempat bersama dirinya pada malam peristiwa pembunuhan terjadi.
"Waktu saya di BAP saya berkata yang sejujurnya, lalu itu diralat oleh polisi bilangnya 'kamu tidur disitu', tapi Pak RT sama anaknya tidak mengakui bahwa anak-anak (para terpidana-red) tidur di situ," ungkap Pramudya saat menyambangi kantor Peradi, Jakarta, Senin (10/6/2024).
"Nah maka dari itu saya merasa takut sendiri maka dibantulah dirubah BAP seolah-olah saya tidak tidur di rumah Pak RT begitu ceritanya," sambungnya.
Pengakuan itu pun selaras dengan kesakitan ketiga orang lainnya yang merupakan rekan dari para terpidana.
Ketiga pemuda yang memberikan kesaksian tersebut yakni Syaefudin, Okta, dan Teguh.
Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat semakin menyita perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya.
Teranyar, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) turut andil dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan saat menggelar konferensi pers bersama keluarga dan teman 5 terpidana yang juga menjadi saksi pengungkapan kasus tersebut.
Lima terpidana itu ditemukan kepada Otto Hasibuan usai dijembataninoleh politikus Dedi Mulyadi.
"Jadi kami tadi udah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu," kata Otto dalam konferensi persnya di Kantor Peradi, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Otto menjelaskan pihaknya menunggu pemberian kuasa dari kelima terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Menurutnya saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal pertemuan yang dijembataninoleh keluarga kepada kelima terpidana tersebut.
Bahkan, Otto mengaku saat ini terdapat 40 anggota Peradi yang telah menyatakan siap untuk menjadi kuasa hukum dari kelima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Kami bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK (peninjauan kembali-red) atau tidak. Untuk bantu-bantu tadi terkumpul 40 lawyer di sana untuk bantu, yang lain siap menunggu aba-aba," katanya.
Adapun kelima terpidana tersebut yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong. (raa)
Load more