Jakarta, tvOnenews.com - Pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam oleh kepolisian bak benang kusut usai sejumlah kejanggalan bermunculan hingga mengguncang publik.
Kejanggalan itu terlihat dari munculnya satu per satu individu yang memberikan kesaksiannya terkait fakta peristiwa kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Semakin semrawutnya pengusutan yang dilakukan kepolisian membuat sejumlah pihak turut mengomentari kinerja penyidik Polresta Cirebon kala itu.
Bahkan, Eks Wakapolri periode 2013-2014 yakni Komjen Pol (Purn) Oegroseno turur menyorot perkembangan kasus tersebut.
Oegroseno meminta Propam Polri untuk melakukan langkah audit investigasi pada pengusutan dan pengungkapan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Mudah-mudahan bisa membantu pengungkapan kasus ini sebenarnya seperti apa. Seperti contoh misalnya seperti ini, pada saat penangkapan terhadap para tersangka pada waktu itu kemudian menjadi, terdakwa, dan terpidana ini apakah melalui mekanisme sesuai dengan KUHAP seperti itu, kemudian alat bukti apa saja itu Propam berhak ngecek," kata Oegroseno saat wawancara bersama tvOne dikutip pada Senin (10/6/2024).
Oegroseno menjelaskan langkah audit investigasi diperlukan dalam upaya mencari benang merah penyelidikan dan penyidikan awal kasus tersebut.
Tak hanya itu, ia juga meminta Propam Polri untuk memeriksa sejumlah penyidik hingga ayah dari Eky yakni Iptu Rudiana yang didapati sebagai pelapor kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Propam bisa masuk di situ misalnya ada indikasi berkaitan dengan etika pelanggaran berprofesi atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri yang terlibat dalam penyidikan ini," kata Oegroseno.
Oegroseno menjelaskan perlunya pemeriksaan terhadap penyidik dalam rangkaian memastikan tak ada pelanggaran yang terjadi.
Bahkan, dirinya juga menduga adanya perkara lain yang melibatkan penyidikan hingga penangkapan terhadap 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Sebab, diketahui proses penangkapan terhadap 8 terpidana saat itu dilakukan oleh Iptu Rudiana yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reserse Narkoba Polresta Cirebon.
"Kemudian alternatif, alternatif tadi kan ada alternatif mungkin pembunuhan jarena balas dendam terhadap Vina atau pembunuhan sasarannya Eky atau ada masalah lain geng motor murni atau masalah narkoba dan sebagainya, alternatif ini harus dikembangkan semua," ungkapnya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong. (raa)
Load more