Menurutnya pengembalian barang bukti oelh penyidik dengan dasar tak lagi diperlukan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Dikembalikannya barang bukti ini tidak berarti yang bersangkutan tidak bersalah.
Tetapi mungkin sudah dilakukan upaya-upaya di sana tidak ditemukan bukti-bukti yang signifikan kan bisa saja," kata Anton.
"Atau sudah didapatkan bukti yang signifikan terus dikembalikan. Jadi ini korelasi pengembaliannya barang bukti dengan apakah dibebaskan sebagai tersangka ini belum ada korelasinya signifikan," sambungnya.
Di sisi lain, Anton mengungkap terdapat satu cara ampuh yang diperlukan dalam mencabut status tersangka Pegi Setiawan.
Menurutnya kubu Pegi Setiawan perlu mengajukan Pra Peradilan untuk menguji kebenaran polisi dalam penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
"Tapi kalau penetapan tersangka itu apakah bisa bebas atau tidak harus melalui Pra Peradilan," kata Anton.
Load more