"Karena Pra Peradilan itu sendiri untuk menguji apakah penetapan tersangka sah tidak, apakah penangkapan itu sah tidak, apakah penahanan itu sah tidak. Nah kalau dari pra peradilan mengatakan tidak sah ya harus dibebaskan," ungkapnya.
Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) mulai memasuki babak baru terkait penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangkanya.
Banyaknya rongrongan publik yang memberikan pernyataan jika Pegi Setiawan tak bersalah mulai meluluhkan keputusan Polda Jabar dalam penetapan tersangka tersebut.
Teranyar, Polda Jabar mengembalikan satu unit motor milik Pegi yang sempat dibawa kepolisian saat penangkapan berlangsung.
Secara tersirat bukti Pegi Setiawan yang disebut-sebut sebagai otak pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky pun mulai pudar.
Load more