Pasalnya, Polda Jabar mengabulkan permintaan keluarga beserta kuasa hukum Pegi Setiawan untuk mengembalikan satu unit motor yang disita.
Kendaraan roda dua yang disita milik Pegi Setiawan tersebut berjenis Nuvo berwarna biru dengan nomor polisi Z 6046 HX.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengungkap pengembalian satu unit motor tersebut ditengarai tak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Jadi ini motornya Pegi Setiawan yang pada saat diamankan itu menggunakan motor ini di Bandung, jadi ini tidak ada kaitannya sebetulnya dan seharusnya motor yang Jupiter juga yang 2016 belum dibalikin lagi," kata Toni kepada awak media, Jakarta, Sabtu (8/6/2024).
Toni mengaku kepolisian turut serta mengembalikan surat-surat dari kepemilikan motor tersebut.
"Secara resmi telah diserahkan terimakan ada kunci sama STNK juga," ungkap Toni. (raa)
Load more