Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon semakin disorot publik usai kejanggalan yang bermunculan pasca penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.
Spekulasi publik Pegi Setiawan bukan satu dari tiga DPO yang diburu polisi dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut terus bermunculan.
Belakangan, kinerja polisi pun dipertanyakan dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut.
Pasalnya, tuduhan Pegi Setiawan sebagai korban salah tangkap oleh polisi dikuatkan dengan munculnya sejumlah saksi yang juga rekan dari tersangka.
Tak hanya itu, Polda Jawa Barat pun turut mengembalikan motor pertama milik Pegi Setiawan yang sempat dijadikan barang bukti.
"Kalau pengembalian barang bukti itu kan mungkin sudah selesai diperiksanya krn mungkin cukup utk STNK nya saja," kata eks Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol (Purn) Anton Charlian dalam wawancaranya bersama tvOne dikutip pada Senin (10/6/2024).
Anton mengatakan pengembalian motor milik Pegi Setiawan yang dijadikan barang bukti oleh kepolisian tak serta merta meluluhkan penyematan status tersangka.
Menurutnya pengembalian barang bukti oelh penyidik dengan dasar tak lagi diperlukan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Dikembalikannya barang bukti ini tidak berarti yang bersangkutan tidak bersalah.
Tetapi mungkin sudah dilakukan upaya-upaya di sana tidak ditemukan bukti-bukti yang signifikan kan bisa saja," kata Anton.
"Atau sudah didapatkan bukti yang signifikan terus dikembalikan. Jadi ini korelasi pengembaliannya barang bukti dengan apakah dibebaskan sebagai tersangka ini belum ada korelasinya signifikan," sambungnya.
Di sisi lain, Anton mengungkap terdapat satu cara ampuh yang diperlukan dalam mencabut status tersangka Pegi Setiawan.
Menurutnya kubu Pegi Setiawan perlu mengajukan Pra Peradilan untuk menguji kebenaran polisi dalam penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
"Tapi kalau penetapan tersangka itu apakah bisa bebas atau tidak harus melalui Pra Peradilan," kata Anton.
"Karena Pra Peradilan itu sendiri untuk menguji apakah penetapan tersangka sah tidak, apakah penangkapan itu sah tidak, apakah penahanan itu sah tidak. Nah kalau dari pra peradilan mengatakan tidak sah ya harus dibebaskan," ungkapnya.
Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) mulai memasuki babak baru terkait penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangkanya.
Banyaknya rongrongan publik yang memberikan pernyataan jika Pegi Setiawan tak bersalah mulai meluluhkan keputusan Polda Jabar dalam penetapan tersangka tersebut.
Teranyar, Polda Jabar mengembalikan satu unit motor milik Pegi yang sempat dibawa kepolisian saat penangkapan berlangsung.
Secara tersirat bukti Pegi Setiawan yang disebut-sebut sebagai otak pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky pun mulai pudar.
Pasalnya, Polda Jabar mengabulkan permintaan keluarga beserta kuasa hukum Pegi Setiawan untuk mengembalikan satu unit motor yang disita.
Kendaraan roda dua yang disita milik Pegi Setiawan tersebut berjenis Nuvo berwarna biru dengan nomor polisi Z 6046 HX.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengungkap pengembalian satu unit motor tersebut ditengarai tak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Jadi ini motornya Pegi Setiawan yang pada saat diamankan itu menggunakan motor ini di Bandung, jadi ini tidak ada kaitannya sebetulnya dan seharusnya motor yang Jupiter juga yang 2016 belum dibalikin lagi," kata Toni kepada awak media, Jakarta, Sabtu (8/6/2024).
Toni mengaku kepolisian turut serta mengembalikan surat-surat dari kepemilikan motor tersebut.
"Secara resmi telah diserahkan terimakan ada kunci sama STNK juga," ungkap Toni. (raa)
Load more