Bandung, tvOnenews.com - Polda Jawa Barat (Jabar) menargetkan berkas rangkaian perkara dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melibatkan tersangka Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong bisa segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers pada Senin (10/6/2024) malam.
Dia mengatakan paling lambat berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke pihak JPU pada pekan depan.
"Mudah-mudahan dalam minggu depan paling lambat berkas dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan jaksa penuntut umum dari Polda," kata Jules.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Dok: Ilham Ariyansyah-tvOne
Jules menyebut apabila berkas perkara tersebut selesai sesuai target, Polda Jabar akan menggelar rekonstruksi jika hal itu dibutuhkan oleh penyidik.
Load more