Jombang, tvOnenews.com - Polisi Jombang menggelar salat gaib untuk Briptu Rian yang tewas dibakar hidup-hidup oleh istrinya sendiri.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi dan jajarannya menggelar salat gaib untuk Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia setelah dibakar istrinya yang juga seorang polisi wanita (polwan), yakni Briptu FN.
Kegiatan salat gaib tersebut digelar di masjid yang ada di Mapolres Jombang. Salat gaib tersebut dipimpin oleh kiai setempat, yakni H. Munari yang juga diikuti anggota lainnya.
"Ini bentuk bela sungkawa dan kami turut mendoakan semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," kata Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin di Jombang, Senin (10/6/2024).
Dia mengatakan almarhum bertugas di Sat Samapta Polres Jombang. Semasa hidup almarhum juga dikenal sebagai orang yang baik.
"Dari pantauan kami dia baik sama rekannya,” ujar dia.
Proses salat gaib tersebut diikuti oleh puluhan anggota. Kegiatan berlangsung dengan khusyuk. Selain itu, juga digelar doa bersama untuk almarhum.
Kejadian tragis menimpa anggota Samapta Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono. Dia diduga dibakar istrinya sendiri yang juga seorang polisi wanita, yakni Briptu FN.
Selama ini, Briptu FN berdinas di Polres Mojokerto Kota. Selama ini, mereka tinggal di kompleks asrama polisi Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan kejadian tersebut. Dia menyebut dari keterangan awal insiden itu dipicu konflik rumah tangga.
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong.
Dia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12:55 WIB.
Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) juga telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya mengatakan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini.
Dia menegaskan proses hukum tetap berlanjut. Salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.
Pihaknya mengungkapkan tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis tersangka dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.
Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sementara ini kita masih terapkan Pasal KDRT," ucapnya.
Dia menambahkan motif kasus tersebut adalah Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, namun dipakai untuk main judi online. (ant/nsi)
Load more