Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tidak terima karena ponsel miliknya disita KPK terkait statusnya sebagai saksi kasus Harun Masiku.
Pihak kuasa hukum Hasto Kristiyanto akan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK terkait dengan penyitaan ponsel tersebut.
Menanggapi hal ini, Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengklaim yang dilakukan KPK terhadap Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur.
"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," kata Budi kepada wartawan, dikutip Selasa (11/6/2024).
Ia menjelaskan, keputusan untuk menyita ponsel dari Hasto adalah kewenangan penyidik KPK dalam mengungkap kasus Harun Masiku ini.
"Penyitaan HP saudara H adalah bagian kewenangan penyidik, dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa Tipikor (tindak pidana korupsi) dimaksud," ujar Budi.
Menurut Budi, barang bukti elektronik adalah salah satu alat untuk membuktikan perkara tindak pidana korupsi.
Load more