Selain itu, ia juga menjelaskan penyitaan dilakukan melalui ajudan Hasto.
"Saksi menjawab bahwa alat bukti komunikasi ada di stafnya. Kemudian penyidik minta staf saksi H dipanggil. Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti elektronik atau HP, catatan, dan agenda," kata dia menjelaskan.
Sebelumnya, pada Senin (10/6/2024) dini hari tim kuasa hukum dari Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik ke Dewas KPK sekaligus menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan.
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi (staf Hasto) ini sudah melanggar KUHP pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat," kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy. (iwh)
Load more