Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tidak terima karena ponsel miliknya disita KPK terkait statusnya sebagai saksi kasus Harun Masiku.
Pihak kuasa hukum Hasto Kristiyanto akan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK terkait dengan penyitaan ponsel tersebut.
Menanggapi hal ini, Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengklaim yang dilakukan KPK terhadap Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur.
"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," kata Budi kepada wartawan, dikutip Selasa (11/6/2024).
Ia menjelaskan, keputusan untuk menyita ponsel dari Hasto adalah kewenangan penyidik KPK dalam mengungkap kasus Harun Masiku ini.
"Penyitaan HP saudara H adalah bagian kewenangan penyidik, dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa Tipikor (tindak pidana korupsi) dimaksud," ujar Budi.
Menurut Budi, barang bukti elektronik adalah salah satu alat untuk membuktikan perkara tindak pidana korupsi.
Selain itu, ia juga menjelaskan penyitaan dilakukan melalui ajudan Hasto.
"Saksi menjawab bahwa alat bukti komunikasi ada di stafnya. Kemudian penyidik minta staf saksi H dipanggil. Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti elektronik atau HP, catatan, dan agenda," kata dia menjelaskan.
Sebelumnya, pada Senin (10/6/2024) dini hari tim kuasa hukum dari Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik ke Dewas KPK sekaligus menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan.
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi (staf Hasto) ini sudah melanggar KUHP pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat," kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy. (iwh)
Load more