Jakarta, tvOnenews.com - Progressive Democracy Watch (Prodewa) menyatakan RUU Polri harus dikritisi karena kewenangan Polri rawan disalahgunakan.
Hal itu disampaikan Direktur Hukum dan Keamanan Prodewa, Muhammad Abdul Basith, Selasa (11/6/2024).
"Karena kewenangan Polri yang sangat besar berpotensi di salahgunakan, apalagi tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat kepada institusi Polri," kata pria yang akrab disapa Abbas itu.
Dia menilai, terdapat pasal yang memperluas kewenangan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih.
Hal itu dirasa akan saling bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Abbas juga menduga RUU tersebut menjadi alat adanya keterlibatan Polri untuk menangkan Paslon tertentu pada pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Load more