Jakarta, tvOnenews.com - Progressive Democracy Watch (Prodewa) menyatakan RUU Polri harus dikritisi karena kewenangan Polri rawan disalahgunakan.
Hal itu disampaikan Direktur Hukum dan Keamanan Prodewa, Muhammad Abdul Basith, Selasa (11/6/2024).
"Karena kewenangan Polri yang sangat besar berpotensi di salahgunakan, apalagi tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat kepada institusi Polri," kata pria yang akrab disapa Abbas itu.
Dia menilai, terdapat pasal yang memperluas kewenangan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih.
Hal itu dirasa akan saling bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Abbas juga menduga RUU tersebut menjadi alat adanya keterlibatan Polri untuk menangkan Paslon tertentu pada pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
"Kami menduga, ini jadi salah satu kompensasi untuk Polri karena dugaan keterlibatan dan peran Polri dalam pemenangan salah satu paslon pada Pilpres 2024 lalu," jelasnya.
Sementara, Ketua BEM UI, Verel Uzrel menambahkan RUU ini sangat bermasalah dan merusak sistem kelembagaan negara di Indonesia.
Sebab, Polri menjadi lembaga 'Super Body' yang berpotensi merusak demokrasi di Indonesia.
"RUU ini bisa merusak sistem kelembagaan negara di Indonesia, karena kewenangan yang besar di Polri bisa merusak demokrasi Indonesia," ungkapnya.
Dirinya juga memberikan contoh pada pasal 16A, yang dimana, terdapat klausul tambahan terkait penggalangan Intelijen, artinya Polri berwenang meminta data intelijen dari badan intelijen lainya seperti dari BIN, BSSN, BAIS dan sebagainya.
"Polri ini menjadi lembaga tertinggi dari kasta Intelijen dan berpotensi bisa menyalahgunakan kewenangannya," imbuh dia.
Di sisi lain, Ketua GMKI Jakarta, Chrismon Gultom menilai, RUU Polri ini sangat berbahaya karena nantinya proses penyadapan dapat menggembosi para aktivis.
"Sebagai aktivis RUU ini sangat berbahaya, karena proses penyadapan dan sabotase yang di miliki Polri bisa menggembosi gerakan mahasiswa," tuturnya.(aha/lkf)
Load more