Ia menjelaskan tes psikologi yang biasanya dilakukan di tahap tersangka adalah untuk mengetahui sejauh mana Pegi memahami kasus yang menimpanya.
Pihak kepolisian akan memastian apakah Pegi paham jalannya proses pengadilan serta memiliki pengetahuan dasar soal persidangan.
Namun, sebelumnya beredar kabar bahwa tes psikologi ini dilakukan agar polisi mengetahui latar belakang Pegi termasuk lingkungan dan caranya dibesarkan.
Menurut Reza, mestinya tes semacam itu belum dilakukan pada tahapan tersangka, namun ketika sudah menjadi terpidana.
"Ada yang namanya asesmen risiko. Kalau hal yang ditanyakan kepada PS adalah berkaitan dengan masa lalu, pengasuhan, kebiasaan, dan sebagainya, itu mengarahkan saya pada risk assessment," kata Reza menjelaskan.
"Namun penekanan risiko ini tidak dilakukan pada tahap ini. Risk assessment hanya dilakukan pada seseorang yang sudah berstatus sebagai terpidana," sambungnya.
Oleh karena itu, ia mengaku bingung dengan tes psikologi yang dilakukan oleh polisi kepada Pegi saat ini.
Load more