Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan pengacara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK Rosa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pengacara Hasto melaporkan penyidik KPK terkait prosedur penyitaan handphone terhadap Hasto dan asistennya, Kusnadi.
"Pelaporan terhadap Dewas itu tentu menjadi hak setiap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik. Tentu kami menghormati kewenangan tersebut," kata tim jubir KPK Budi Prasetiyo, Selasa (11/6/2024).
Namun, Budi menegaskan yang dilakukan Rosa sudah sesuai dengan prosedur dalam proses penyidikan.
"Tapi kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan sop dan mekanisme yang ada," kata Budi.
Sebelumnya, Pengacara staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas.
Pelaporan ini terkait penyitaan handphone yang dilakukan penyidik terhadap Kusnadi selaku staf Hasto.
"Kami kuasa hukum dari Saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesionalan. Melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny Talapessy digedung ACLC KPK, Senin (10/6/2024).
Rony menjelaskan, bahwa saat itu Kusnadi sedang menunggu Hasto yang sedang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
Kemudian secara tiba-tiba Kusnadi dipanggil penyidik KPK bernama Rosa Purba Bekti untuk disita handphonenya.
"Saudara Kusnadi sedang berada di lobi ketika mendampingi Pak Sekjen Mas Hasto. Kemudian ketika sedang duduk di depan lobi, dipanggil oleh penyidik yang bernama Saudara Rosa Purba Bekti," kata Ronny.
Rony mengklaim bahwa apa yang dilakukan Rosa tidak mencerminkan profesionalitas penyidik.
"Mengingat dari Pasal 38 KUHAP, penyitaan harus sesuai dengan disertakan dengan izin dari pengadilan negeri setempar," kata Ronny.
Penyidik KPK tak hanya menyita handphone milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK menegaskan, catatan dan agenda milik Hasto juga ikut disita dalam pemeriksaannya sebagai saksi Harun Masiku.
"Kemudian penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil. Penyidik menyita barang bukti berupa elektronik atau HP, catatan dan agenda milik saksi H," kata jubir KPK, Budi Prasetiyo digedung Merah Putih KPK, Senin (10/6/2024).
Hasto menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut. Hal ini lantaran statusnya masih saksi, sementara penyitaan merupakan bentuk pro justitia. (hmd/iwh)
Load more