Jakarta, tvOnenews.com - Proses pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang kembali menjadi perbincangan publik bak magnet yang menarik sejumlah pihak untuk terlibat di dalamnya.
Teranyar, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ikut turun gunung usai tersapat 5 keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon meminta membantunya.
Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan mengatakan kelima anggota itu datang dengan dijembatani oleh politikus Dedi Mulyadi.
Lantas satu per satu keluarga dari terpidana turut memberikan kesaksiannya saat proses penyelidikan, penyidikan, hingga vonis pengadilan.
"Jadi kami tadi udah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu," kata Otto dalam konferensi persnya di Kantor Peradi, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Tak hanya kesaksian keluarga dari kelima terpidana yang menjalani masa hukuman seumur hidup.
Rekan dari para terpidana turut memberikan kesaksian jika kelima terpidana tersebut tak melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan yang dituduhkan polisi.
Adapun kelima terpidana yang dimaksud ialah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.
"Pada tanggal 27 Agustus 2016 tersebut jam 10 (malam) mereka tidak berada di tempat kejadian di mana Eky dan Vina dibunuh," katanya.
Di sisi lain, Otto turut menyorot penangkapan terhadap Pegi Setiawan alias Perong yang disebut-sebut kepolisian merupakan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Otto pun meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat memberikan atensi terkait penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Hal itu ditengarai perlunya penyidikan baru dalam kasus pembunuhan tersebut tanpa menyertakan penyidik yang lama.
Termasuk keterlibatan ayah dari Eky yakni Iptu Rudiana yang juga merupakan pelapor dari kasus tersebut.
"Jadi saya mohon kepada Kapolri untuk selanjutnya meskipun Pegi bukn klien kami dan tidak ada di sini, tapi termasuk dengan mereka ini karena diperiksa sebagai saksi," kata Otto.
"Kalau boleh mohon yang memeriksa itu jangan lagi ada orang-orang yang dulu menjadi penyidik ini. Supaya tidak terjadi konflik, supaya ada keterbukaan, termasuk juga orang tua dari korban sebaiknya tidak ikut dalam melakukan penyidikan ini," lanjutnya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong. (raa)
Load more