Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan yang dilakukan Polwan Polres Mojokerto, Briptu FN terhadap suaminya Briptu RDW yang tewas setelah dibakar masih dilakukan pendalaman oleh Polda Jatim.
Diketahui, Briptu FN sebelum melakukan aksi tersebut disebutkan sempat terjadi cekcok dengan Briptu RDW di kediaman mereka di Asrama Polisi Mojokerto.
Hal tersebut dilatarbelakangi karena Briptu FN yang melihat haji ke-13 di rekening suaminya tersisa Rp800 ribu saja.
Briptu FN pun emosi dan menduga bahwa suaminya menggunakan uang tersebut untuk judi online. Mereka pun cekcok dan terjadilah peristiwa nahas itu.
Atas tindakan yang dilakuakn Briptu FN, ia tercancam hukuman 15 tahun penjara.
Briptu FN dijerat Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Dirmanto.
Jika Briptu FN ditahan, maka ia akan meninggalkan tiga balitanya. Namun Darmanto mengatakan nantiny Bripti FN akan ditahan di tempat khusus.
Load more