Dalam laporan BAP tahun 2016 silam, dia mengaku tidak berada di rumah kontrakan milik seorang RT.
Namun, sebenarnya Pramudya menyebut bahwa dia bersama kelima terpidana kasus itu berada di rumah kontrakan.
"Bahwa saya di rumah Pak RT, bahwa saya dulu tidak tidur di rumah Pak RT," ujarnya.
Dia mengaku ditekan saat pemeriksaan oleh penyidik tahun 2016 silam. Bahkan, Pramudya menyebut penyidik menyampaikan bahwa apabila mengaku tidur di rumah RT akan terseret kasus.
"Karena dulu ditekan sama pihak penyidik. 'Kalau kamu tidur di rumah Pak RT nanti kamu terseret'. Bilangnya begitu," ungkap dia.
Dia menyetujui laporan BAP tahun 2016 lalu karena merasa takut dan masih berusia kecil. Saat peristiwa terjadi, dia berada di kontrakan bersama 10 orang teman lainnya.
Load more