"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
“Kemudian pengeledahannya ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 terkait dengan penyitaan," sambungnya.
Ronny mengatakan pihaknya keberatan dengan cara yang dilakukan penyidik KPK itu. Padahal, kata dia, barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
Ronny mengungkap barang yang disita yaitu dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan buku tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu.
"Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Oleh karena itu, Ronny menyebut pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyidik tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas dugaan pelanggaran hukum itu.
Load more