"Kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK Dewan pertama. Yang kedua, kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata politsi PDIP itu.
"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa? Berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa? Terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," lanjut Ronny. (saa/ree)
Load more