Jakarta, tvOnenews.com - Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango buka suara soal penyidik KPK yang dilaporkan kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Dewan Pengawas (Dewas).
Diketahui, penyidik KPK dilaporkan ke Dewas buntut penyitaan ponsel Hasto. Kuasa hukum Hasto menilai penyitaan ponsel itu menyalahi etika dan aturan.
Terkait hal tersebut, Nawawi mengaku belum mendengar kabar soal pelaporan penyidik KPK ke Dewas. Namun, dia menilai semakin banyak laporan ke Dewas maka semakin baik.
“Saya belum dengar itu. Makin banyak laporan ke Dewas mungkin makin baik,” kata Nawawi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).
Dirinya mengatakan tidak membatasi para pihak dalam mengadukan pimpinan KPK jika tindakannya menyalahi aturan.
“Silakan ada ruang-ruangnya, ada Dewas, ada forum praperadilan,” tutur Nawawi.
Sebelumnya, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Hasto menilai tindakan penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto sudah melanggar hukum.
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
“Kemudian pengeledahannya ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 terkait dengan penyitaan," sambungnya.
Ronny mengatakan pihaknya keberatan dengan cara yang dilakukan penyidik KPK itu. Padahal, kata dia, barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
Ronny mengungkap barang yang disita yaitu dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan buku tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu.
"Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Oleh karena itu, Ronny menyebut pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyidik tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas dugaan pelanggaran hukum itu.
"Kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK Dewan pertama. Yang kedua, kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata politsi PDIP itu.
"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa? Berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa? Terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," lanjut Ronny. (saa/ree)
Load more