Jakarta, tvOnenews.com - Ajudan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yakni Kusnadi melaporkan penyidik KPK soal dugaan pelanggaran kode etik.
“Kami tim kuasa hukum dari Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto, dan juga saudara Kusnadi, hari ini ke Dewas KPK untuk melaporkan tindakan penyidik yang tidak profesional," kata pengacara Kusnadi, Rony Talapessy kepada wartawan di Gedung ACLC KPK C1, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/6) siang.
Rony didampingi dua pengacara lainnya kemudian masuk ke kantor Dewas KPK dan menyampaikan pengaduannya.
"Kami hari ini telah diterima oleh Dewas KPK, melalui Pak Amir yang merupakan Kabag TU, telah menerima surat laporan pengaduan kami tertanggal 11 Juni 2024, ini tanda terimanya," tutur Rony.
Rony menjelaskan, cara-cara yang dilakukan salah satu penyidik bernama Rossa Purbo Bekti dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan tidak benar.
"Bahwa caranya salah satu penyidik bernama Rossa turun ke bawah memanggil staf dari Pak Sekjen bernama Kusnadi, seolah-olah Pak Sekjen Mas Hasto memanggil saudara Kusnadi. Sehingga beliau secara spontan mengikuti yang dibisikin, yang disampaikan. Akhirnya masuk ke dalam Gedung KPK, ke lantai dua, ternyata panggilan dari Pak Sekjen Mas Hasto itu tidak ada," jelas Rony.
Load more