Hal itu disampaikan ketika Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Jadi usul aja kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti bisa menyampaikan, coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 Tahun 2019,” ujar Pacul di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Pacul menjelaskan UU KPK bisa direvisi kembali untuk menata ulang beberapa hal yang harus diperbaiki.
Sebab banyak pihak yang melayangkan protes terkait kinerja KPK. Apalagi, UU tersebut terakhir kali direvisi pada 2019.
“Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga UU-nya kan. Sudah lima tahun lah bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga,” jelas dia. (saa)
Load more