Jakarta, tvOnenews.com - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung menilai putusan Hakim yang memutus ringan dua jaringan Fredy Pratama sebagai kemunduran dalam upaya pemberantasan narkotika.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris IKADIN Lampung Rifandy Ritonga, pada Senin (10/6/2024).
Ia mengatakan bahwa putusan Hakim dipandang sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan narkotika.
"Kita sama-sama tau bahwa ini tindak pidana luar biasa (Extra Ordinary Crime) apalagi ini kasus besar jaringan besar, tentu putusan tersebut bisa dipandang sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan narkotika yang telah menjadi momok bangsa ini," kata Rifandy, Senin (10/6/2024).
Gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama jadi DPO.(IST)
Rifandy merasa vonis yang tidak seimbang ini akan mempersempit keyakinan publik terhadap pejuangan kemampuan dan kesunguhan aparat penegak hukum (APH) dalam memerangi jaringan narkoba.
"Narkotika ini telah merusak generasi muda dan menghancurkan banyak keluarga," katanya.
Ketika pelaku kejahatan narkotika yang berperan besar dalam distribusi dan penyebaran zat berbahaya ini menerima hukuman yang relatif ringan, pesan yang disampaikan kepada masyarakat menjadi salah.
"Ini menimbulkan kesan bahwa kejahatan narkotika tidak dianggap serius dan hukuman yang diterapkan tidak memberikan efek jera. Dalam konteks ini, penting bagi sistem peradilan untuk menunjukan ketegasan dan konsistensi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan jenis ini," tegas Rifandy.
Dia menilai, vonis yang sesuai itu tidak hanya memberikan keadilan bagi para korban dan masyarakat yang terdampak, tetapi juga menguatkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas narkoba.
"Kita berharap para penegak hukum ini, perlu bersinergi dalam memastikan setiap pelaku kejahatan narkotika mendapatkan hukuman yang sebanding dengan dampak negatif yang mereka timbulkan. Vonis rendah terhadap jaringan narkotika adalah alaram bagi kita semua untuk lebih tegas dan bersatu dalam memerangi kejahatan ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis ringan dua terdakwa Wahyu Wijaya dan Adelia Putri Salma dalam perkara narkotika jaringan Fredy Pratama.
Wahyu Wijaya ditangkap oleh Mabes Polri dan Polda Lampung di Thailand pada 2023 lalu.
Ia disebut-sebut sebagai orang terdekat bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Selain berperan sebagai pengurus pembukuan keuangan Fredy, Wahyu juga disebut sebagai sopir pribadi sang bandar narkoba.
Namun, Wahyu hanya dituntut 1 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mendapat vonis dari Majelis Hakim dengan pidana penjara hanya selama 10 bulan, pada Senin (3/6/2024).
Sementara, selebgram cantik asal Palembang, Adelia Putri Salma hanya dituntut oleh JPU selama tujuh tahun pidana penjara dan hanya mendapat vonis lima tahun kurungan pidana penjara dari Majelis Hakim.(muu)
Load more