Bandung, tvOnenews.com - Hampir tiga pekan setelah penangkapan, kuasa hukum Pegi Setiawan akhirnya menempuh langkah praperadilan untuk klienya kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/6/2024).
Langkah tersebut dilakukan kuasa hukum sebagai upaya selanjutnya terhadap Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam di Cirebon.
"Hari ini kita sudah memasukkan permohonan untuk praperadilan dan sudah diterima sudah terdaftar juga dari mulai permohonan sampai surat kuasanya sudah clear semua," kata Muchtar Effendy di PN Bandung.
Muchtar Effendy memgatakan permohonan praperadilan tersebut sudah bisa diakses besok melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Bandung dengan nomor registrasi 10/PID/Prafer/2024/PN BDG.
"Jadi prapradilan di sini kami berharap Polda Jabar itu legowo dalam menetapkan PS ini apa yang menjadi dasar buktinya itu, karena kan jelas dalam hukum itu seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila memenuhi cukup 2 alat bukti," ungkapnya.
Ia mengatakan Pegi Setiawan juga tidak pernah diperiksa pada 2016 sejak pembunuhan Vina mencuat.
"Sementara selain bukti yang sah tersebut juga PS, klien kami ini belum pernah diperiksa sejak 2016 hingga ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
"Otomotis dalam putusan Mahkamah Konstitusi itukan tidak diperbolehkan harus diperiksa terlebih dahulu calon tersangkanya ini," kata dia.(iah/muu)
Load more