Pasalnya, dalam dakwaan terhadap 11 tersangka itu didapat nama Andi dan Dani yang ikut berperan Dalam kasus tersebut.
Ia pun menilai jika Andi dan Dani dianggap fiktif oleh Polda Jabar mengartikan perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky disinyalir fiktif.
"Kalau dakwaannya isinya fiktif, berarti tuntutannya fiktif juga. Otomatis akibatnya apa? putusan hakim jadi tidak benar. Karena di sana masih ada Dani dan Andi," katanya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Load more