Penyidik KPK juga menyita barang-barang berupa dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan buku tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu.
Harun sendiri telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020.
Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU.
Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap.
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku.
Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW). (saa/muu)
Load more